Narkoba (Narkoba dan Obat/Bahan Berbahaya) disebut juga NAPZA
(Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif Lain) adalah obat, bahan, atau zat bukan
makanan yang jika diminum, dihisap, dihirup, ditelan, atau disuntikkan,
berpengaruh pada kerja otak (susunan syaraf pusat) dan seringkali menimbulkan
ketergantungan.
Berdasarkan jenisnya narkoba dapat menyebabkan :
- Perubahan pada suasana hati (menenangkan, rileks, perasaan gembira, perasaan bebas)
- Perubahan pada pikiran (stress hilang, daya khayal meningkat)
- Perubahan perilaku (meningkatnya keakraban, hambatan nilai hilang, lepas kendali)
Akan tetapi pengaruh itu
bersifat sementara. Sesudah itu timbul pengaruhnya sebaliknya (gelisah, cemas,
perasaan tertekan, dsb.)
Narkoba dapat digolongkan
menurut undang-undang yang berlaku yaitu Narkotika (Undang-Undang No. 22 tahun
1997 tentang Narkotika) dan Psikotropika (Undang-Undang No. 5 tahhun 1997
tentang Psikotropika). Ada pula zat, obat, atau bahan lain, yang tidak tercantum
dalam undang-undang disebut golongan Zat Adiktif Lain.
1.
NARKOTIKA
Menurut undang-undang, narkotika adalah zat atau obat
yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis
yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan meniimbulkan ketergantungan.
Ada 3 golongan narkotika yang dibagi menurut potensinya
menyebabkan ketergantungan, sebagai berikut:
a. Golongan I berpotensi sangat tinggi menimbulkan ketergantungan dan dilarang digunakan untuk pengobatan. Contoh: heroin, kokain, dan ganja.
b. Golongan II berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan dan digunakan secara terbatas pada pengobatan. Contoh: petidin, candu.
c. Golongan III berpotensi ringan menimbulkan ketergantungan dan banyak digunakan pada pengobatan. Contoh: kodein.
a. Golongan I berpotensi sangat tinggi menimbulkan ketergantungan dan dilarang digunakan untuk pengobatan. Contoh: heroin, kokain, dan ganja.
b. Golongan II berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan dan digunakan secara terbatas pada pengobatan. Contoh: petidin, candu.
c. Golongan III berpotensi ringan menimbulkan ketergantungan dan banyak digunakan pada pengobatan. Contoh: kodein.
2.
PSIKOTROPIKA
Menurut undang-undang, psikotropika adalah zat atau
obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif
melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat dan menyebabkan perubahan
khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Ada 4 golongan psikotropika yang dibagi menurut
potensinya menyebabkan ketergantungan, sebagai berikut:
a. Golongan I sangat tingggi menimbulkan ketergantungan dan selain untuk ilmu pengetahuan dinyatakan sebagai barang terlarang, sehingga dilarang keras digunakan atau diedarkan di luar ketentuan hukum. Contoh: ekstasi (MDMA) yang banyak disalahgunakan, dan LSD.
b. Golongan II berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan dan secara selektif dapat digunakan pada pengobatan. Contoh: amfetamin dan metamerfatamin (shabu) yang banyak disalahgunakan.
c. Golongan III dan IV berpotensi sedang dan ringan menimbulkan ketergantungan, dapat digunakan pada pengobatan, tetapi harus dengan resep dokter. Contoh: obat penenang (sedativa), obat tidur (hipnotika), mogadon (MG), rohypnol (rohyp), pil BK/koplo, lexotan (lexo).
a. Golongan I sangat tingggi menimbulkan ketergantungan dan selain untuk ilmu pengetahuan dinyatakan sebagai barang terlarang, sehingga dilarang keras digunakan atau diedarkan di luar ketentuan hukum. Contoh: ekstasi (MDMA) yang banyak disalahgunakan, dan LSD.
b. Golongan II berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan dan secara selektif dapat digunakan pada pengobatan. Contoh: amfetamin dan metamerfatamin (shabu) yang banyak disalahgunakan.
c. Golongan III dan IV berpotensi sedang dan ringan menimbulkan ketergantungan, dapat digunakan pada pengobatan, tetapi harus dengan resep dokter. Contoh: obat penenang (sedativa), obat tidur (hipnotika), mogadon (MG), rohypnol (rohyp), pil BK/koplo, lexotan (lexo).
3.
Zat psikoaktif lain
Zat psikoaktif lain adalah zat atau bahan lain bukan
narkotika dan psikotropika yang berpengaruh terhadap kerja otak. Yang sering
disalahgunakan adalah sebagai berikut:
1) Alkohol
pada minuman keras, terdiri atas :
a. golongan A dengan kadar etanol 1-5%. contoh : bir
b. golongan B dengan kadar etanol 5-20%. Contoh : minuman anggur
a. golongan A dengan kadar etanol 1-5%. contoh : bir
b. golongan B dengan kadar etanol 5-20%. Contoh : minuman anggur
c. golongan C dengan kadar etanol 20-45%. Contoh :
whiskey, vodka, TKW, manson house, johny walker, kamput.
2) Inhalasi atau solven, yaitu gas atau zat pelarut yang mudah menguap berupa senyawa organic yang sering digunakan untuk berbagai keperluan industry kantor, bengkel, took, dan rumah tangga, seperti lem, thiner, aceton, aerosol, bensin.
3) Nikotin, terdapat pada tembakau. Rokok mengandung 4.000 zat. Yang paling berbahaya adalah nikotin, tar, karbon monoksida (CO). nikotin merupakan bahan penyebab ketergantungan.
2) Inhalasi atau solven, yaitu gas atau zat pelarut yang mudah menguap berupa senyawa organic yang sering digunakan untuk berbagai keperluan industry kantor, bengkel, took, dan rumah tangga, seperti lem, thiner, aceton, aerosol, bensin.
3) Nikotin, terdapat pada tembakau. Rokok mengandung 4.000 zat. Yang paling berbahaya adalah nikotin, tar, karbon monoksida (CO). nikotin merupakan bahan penyebab ketergantungan.
Organisasi kesehatan sedunia (WHO)
menggolongkan obat, bahan, dan zat psikoaktif, berdasarkan pengaruhnya terhadap
tubuh manusia yaitu:
1.
Opioida (opium, morfin, heroin, petidin)
2.
Ganja
3.
Kokain dan daun koka
4.
Alkohol
5.
Amfetamin (amfetamin, ekstasi, shabu)
6.
Halusinogen (LSD)
7.
Sedativa dan hipnotika (obat penenang dan obat
tidur)
8.
PCP (fensiklidin)
9.
Inhalasia dan solven
10.
Nikotin
11.
kafein
Tidak ada komentar:
Posting Komentar